INI KABAR DARI CUCAK RAWA SERTA 4 JENIS BURUNG YANG SUDAH TIDAK TERDAFTAR KE DALAM HEWAN YANG DILINDUNGI

Adanya kabar dimana beberapa jenis burung yang sudah termasuk ke dalam daftar hewan yang dilindungi ini, menua beberapa kontroversi. Ini dinyatakan secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Resmi, dengan menariknya lima jenis burung yang sudah tidak menjadi bagian hewan yang dilindungi.

Sudah ada di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 92/2018, ini adalah perubahan dari Permen LHK No. 20/2018. Yang dikeluarkan dari daftar hewan yang dilindung itu ada lima jenis burung, yaitu anis bentet kecil, cucak rawa, jalak suren, murai batu atau biasa disebut dengan kucica, dan yang terakhir adalah anis bentet sangihe.

Dikeluarkannya berita ini tentu memicu kontroversi dari para pecinta burung. Sehingga para pencinta burung kicau  juga penangkar bahwa dari tiga jenis burung seperti jalak suren, cucak rawa, dan murai batu akan yang merupakan jenis burung kicau itu. Akan diperjuangkan oleh mereka, agar kehidupan mereka masih terus terjamin dan masih bisa bertahan hidup dengan baik. Untuk kedua jenis sisanya, yaitu anis bentet kecil serta anis bentet sanghie mereka merupaka burung yang hanya bisa ditemui di beberapa daerah tertentu saja. Karena mereka merupaka burung  endemik, jadi jangan sampai jenis burung seperti mereka punah.

Untuk sebagian orang dikeluarkannya kebijakan seperti ini menciptakan perasaan yang khawatir dan juga ada yang merasakan lega. Adanya masalah seperti ini membuat Ketua Umum Pelestari Burung Indonesia (PBI) yaitu Bagya Rahmadi yang menuturkan bahwa, “Ketiga jenis burung itu sudah berhasil ditangkarkan oleh para penangkar, sehingga tidak terancam punah. Memang, di habitat alam menurut penelitian LIPI habitat tersebut sudah menipis,” *.

Karena tiga jenis burung kicau yang sudah disebutkan tersebut akan diikut sertakan dalam lomba – lomba. Yang dimana ini bisa menjadi ajang yang banyak memberikan dampak positif, tidak hanya untuk burung atau yang merawatnya, tetapi untuk bangsa Indonesia sendiri juga. Peran penting yang dijalankan oleh para penangkar juga para pecinta burung kicau itu, bisa sangat membantu untuk membudidayakan populasi dari burung kicau. Yang dimana jumlah dari mereka yang sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Perlombaan burung kicau yang akan berlangsung tersebut, memiliki beberapa syarat yang harus dipatuhi. Burung kicau yang akan ikut lomba itu harus yang berasal dari penangkaran. Jadi untuk burung kicau yang ditangkap di hutan atau pengepul tidak bisa mengikuti perlombaan dari burung kicau ini.

“Hal itu dibuktikan dengan adanya ring atau close ring di kakinya,” * tambah Bagya.

Memberikan kemudahan saat perlombaan nanti dengan ring khusus yang sudah disediakan oleh penangkar PBI. Ring tersebut sudah diberikan tanda pengenal yaitu terdapat tulisan PBI juga nomor serinya. Kemudahannya itu untuk memberikan tanda kepada burung dari penangkaran juga mempermudah dalam mendata burung.

Tidak hanya ketiga jenis burung kicau itu saja yang dilindungi oleh penangkar PBI, tetapi branjangan, anis kembang, kucica kampung juga mendapatkan perhatian  dari PBI dengan membudidayakannya juga.

“Harapan PBI setelah ada penelitian dari LIPI pemerintah mestinya tidak hanya membuat regulasi melarang atau memasukkan dalam jenis burung yang dilindungi, namun juga berupaya bagaimana menjaga dan mengembangbiakkan satwa tersebut di hutan,” * ucap Bagya.

Semoga burung – burung tersebut bisa terus dibudidaya dengan baik dan benar sehingga terjaga populasinya.